KEPRI

Diduga Kuat Yang Lakukan Korupsi 1,2 M Kabid Aset DPPKAD Tanjungpinang

 

Kabid Aset DPPKAD Kota Tanjungpinang inisial YR. Foto MK

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – YR, oknum pejabat Pemko Tanjungpinang yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp1,2 miliar adalah pejabat eselon III yakni Kabid Aset DPPKAD yang kini dibidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Risky Rahmatullah. Menurut dia, kasus korupsi tersebut tengah diselidiki.

“Iya betul, saat ini kita sedang melakukan penyelidikan ataupun pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),”Kata Risky ketika dikonfirmasi Prokepri.com, Rabu (23/10).

Lebih lanjut Risky menjelaskan, Kejaksaan dalam waktu dekat akan segera meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut guna mengusut dugaan korupsi tersebut

“Pekan depan kami akan memulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, bahkan termasuk pihak-pihak lain yang berkaitan dalam kasus ini, akan kita mintai keterangan.”Ungkapnya

Sementara YR yang baru saja dilantik oleh Walikota Tanjungpinang pada awal 2019 lalu sebagai Kabid Aset di DPPKAD Kota Tanjungpinang belum berhasil dikonfirmasi.(Sueb)

Editor : YAN

Back to top button