Sipembunuh Deli Cinta Br Sihombing Terancam Minimal 15 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, BATAM – Dedi Purbianto Bin Zaenal Abdi, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Deli Cinta Br Sihombing (28) di Perumahan Central Raya Blok EE 8 Nomor 12 A Tanjunguncang, Batam dijerat pasal berlapis. Dedi terancam hukuman pidana minimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 jo pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. Tentang pembunuhannya dengan ancaman 15 tahun penjara dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena selain membunuh juga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat),”kata Kapolres Barelang, Kombes Pol Hengki, didampingi Wakapolresta Mudji, Kasat Reskrim Kompol Arwien W dan Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko, pada jumpa pers di Mapolresta Barelang, Rabu (27/12/2017) siang.
Dijelaskan Kapolresta, dalam mengungkap kasus yang menggegerkan warga Kota Batam ini, pihak kepolisian bekerja secara merathon memeriksa guna diminta keterangan sebanyak 11 saksi mulai dari keluarga korban, suami korban, tetangga korban, ibu RT serta Juniati, pacar tersangka Dedi Purbianto bin Zaenal Abdi.
“Ada banyak barang bukti (BB) yang diamankan milik korban mulai dari bad cover dan banta berlumuran darah, celana dalam, BH, kasur springbeda, hingga mobil dan kunci kontak toyota rush warna hitam, TV Samsung LED 52 inchi, HP Xiaomi dan dompet berisikan KTP Korban, kartu Indonesia sehat, SIM A dan C, ATM BCA, 3 buah kartu debit bank BCA, sim card dan sejumlah uang tunai,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta menyampaikan kronologis kejadian pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu 20 Desember 2017 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban, Deli Cinta Br Sihombing di perumahan Central Raya Blok EE 8 No. 12 A Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
“Berawal ketika tersangka (Dedi) dijemput oleh korban (Deli) pada malam harinya sekitar pukul 01.00 WIB di parkiran Blizt Hotel Tunas, Batuaji. Korban saat itu bersama anak laki-lakinya yang balita, setelah bertemu, korban menyuruh tersangka untuk masuk ke dalam mobil korban,”urainya.
Selanjutnya, kata dia, di dalam mobil toyota rush warna hitam, tersangka duduk disamping korban bersama anak laki-laki korban. Sementara korban duduk dibelakang setir, selama lebih kurang 15 menit antara korban dan tersangka ngobrol dalam mobil yang masih terparkir di depan di depan hotel Blizt.
“Selanjutnya mobil bergerak dengan tujuan rumah korban sekira pukul 01.30 WIB, sampailah mereka di rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah korban sempat membuatkan tersangka indomie rebus dan membuatkan susu untuk anaknya,”terangnya.
Dijelaskannya, sewaktu anaknya tidur sekira pukul 03.00 WIB antara korban dan tersangka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali sampai lebih kurang jam 05.00 WIb pagi. Setelah itu tersangka meminta bayaran Rp1,5 juta serta kekurangan pembayaran pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 saat mereka menginap di hotel Nagoya Inn, Batam pertama kalinya.
“Saat itu korban mengatakan, ngak nampak mata kau belum pakai celana aku Anjing kepada tersangka. Kemudian tersangka minta buatkan kopi atau teh dijawab korban buat saja kau sendiri atau kau pulang sajalah kepada tersangka,”urainya lagi.
Ketika itulah, jelas Kapolresta, tersangka langsung mencekik lehet korban dan menekan pundaknya sehingga muka korban terbenam dispring bed, lemas dan tidak bernapas hingga tak bergerak lagi. “Kemudian korban membawa lari barang barang korban diantaranya, TV, HP dan mobil toyota rush meninggalkan rumah korban,”tutupnya.
Seperti diketahui pada Kamis 21 Desember 2017 sekira pukul 08.00 WIB, pelapor (keluarga korban) bersama saksi-saksi sebanyak 3 orang telah mendatangi rumah korban pada waktu itu terkunci dari luar. Karena curiga terjadi sesuatu terhadap korban karena dipanggil tidak ada sahutan dari luar rumah maka pintu rumah korban didobrak.
Selanjutnya ditemukan korban dalam posisi tertelungkup dengan kaki dan tangan terikat dan sudah tidak bernyata lagi. Sementara anak laki-laki korban berada disamping korban dalam keadaan masih hidup. Kemudian saksi Delwati, kakak korban langsung mengendong anak korban dan membawanya keluar rumah.
Sementara pelapor, Markus Bobby Boy diminta Rolling Br Silalahi, ibu korban untuk melaporkan penemuan mayat anaknya tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Batu Aji di Tanjunguncang. Akhirnya aparat kepolisian turun ke TKP bersama-sama Polsek Batuaji, Polresta Barelang dan Ditreskrimun tidak berselang dua hari kemudian pelaku diamankan bersama mobil korban yang dilarikan tersangka. (ira)
EDITOR : INDRA H
