Empat Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rp1,5 Miliar

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar, Rabu (19/11/2025).
Keempat tersangka berinisial NK, Sekretaris KPU, SU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejari (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, SK, SU, IJ dan AF, juga ditahan.
“Sementara keempat tersangka ditahan ke Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan,”terang Denny.
Para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Karimun ini sudah berlangsung sejak Juli 2025. Sebanyak 95 orang saksi sudah dimintai keterangan, dan meneliti 2.300 item lebih barang bukti selama penyelidikan,”ungkap Denny.
Modus para tersangka, melakukan mark up, belanja fiktif.
KPU Karimun sebelumnya telah menerima kucuran dana sebesar Rp16,5 miliar dari APBD tahun 2024. Uang itu kemudian dibelanjakan senilai Rp15.272.374.126. Sedangkan sisanya, Rp 1.227.625.874 dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 24 Maret 2025.
“Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar,”ungkap Denny.(ss)
Editor: yn
