Bentrokan Konflik Lahan di Batam Tewaskan 2 Orang, Polresta Barelang Amankan 6 Terduga Pelaku

PROKEPRI.COM, BATAM – Bentrokan berdarah akibat konflik lahan terjadi di Kota Batam pada Senin (14/09/2026) kemaren.
Peristiwa yang melibatkan dua kelompok massa ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka.
Merespons kejadian tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menggelar konferensi pers doorstop di Gedung Satreskrim Polresta Barelang pada Senin pukul 21.50 WIB malam.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Anggoro memaparkan perkembangan terkini penanganan kasus hukum sekaligus menegaskan langkah taktis kepolisian.
Konflik lahan ini diketahui telah berlangsung lama. Pihak Polsek Bulang, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya sudah berulang kali melakukan mediasi, namun bentrokan fisik tetap pecah hari ini.
Tim gabungan dari Polresta Barelang, Polda Kepri, didukung personel TNI langsung diterjunkan untuk mengamankan lokasi kejadian serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan enam orang terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses visum dan autopsi ilmiah juga sedang berjalan.
Menjawab pertanyaan media, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menerangkan bahwa dugaan awal penyerangan menggunakan senjata angin, bukan senjata api.
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan dengan keras bahwa bentrokan ini murni dipicu oleh sengketa lahan.
“Kasus ini murni merupakan konflik lahan dan tidak memiliki kaitan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” tegas Anggoro.
Penegasan tersebut sengaja disampaikan untuk memotong peredaran hoaks yang dapat memicu keresahan dan menjaga situasi keamanan Kota Batam agar tetap kondusif.
Ia memastikan penegakan hukum akan berjalan profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Anggoro meluruskan bahwa tidak ada pemberlakuan status Siaga 1, melainkan hanya peningkatan kesiapsiagaan personel di lapangan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika melihat atau mengalami potensi gangguan keamanan, warga diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,”pungkasnya.(yan)
