Tergiur Upah Rp12 Juta, Tersangka AH Jadi Kurir Sabu Dari Malaysia

PROKEPRI.COM, BATAM – Tahniah bagi Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, pihaknya kembali berhasil menangkap AH (44) diduga pengedar/kurir narkoba jenis sabu yang dibekuk di Jalan raya Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Turut disita barang bukti (BB) seberat 1.608 kg bersama tersangka tersebut.
Pria yang mengaku beralamat di Tanjungsengkung, Kecamatan Batuampar, Kota Batam itu terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolresta Barelang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Kapolres Barelang Kombes Hengki didampingi Kasatres Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, tersangka AH diamankan kepolisian, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba (sabu) di pinggir jalan raya Bengkong, Kota Batam.
“Setelah mendapat informasi, sejumlah personil Subnit 4 Unit II Satres Narkoba Polresta Barelang menindaklanjuti adanya informasi tersebut menuju lokasi dan di sana anggota kita melihat seorang laki-laki seperti yang diinformasikan sedang berada di tepi jalan raya Bengkong Laut, Batam,”kata Hengki kepada awak media, di Pendopo Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (15/1/2018) tadi.
Dijelaskan Hengki, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AH. Dari tangan tersangka didapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan lakban warna merah yang digantung di sepeda motor tersangka.
“Pengakuan tersangka AH, dia mendapatkan narkoba jenis sabu atas komunikasi di jemputnya ke laut OPL (out of port limit) dan yang menyuruh adalah Mido di Malaysia yang statusnya DPO. Dari pengakuan tersangka AH, dia baru pertama kali berbuat,”ujarnya.
Menurut Hengki, hasil pemeriksaan penyidik kepolisian terhadap tersangka AH, dia mengaku diberi upah empat ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp12 juta untuk meloloskan narkoba tersebut.
“Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2), junto pasal 114 ayat (2), junto pasal 115 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (ira)
EDITOR : INDRA H
