KEPRI

Percepat Realisasi DAK 2018, Apri Minta OPD Koordinasi ke Pusat

Tampak Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi wakilnya Dalmasri Syam menegaskan OPD segera koordinasi ke pusat dalam rangka realisasi DAK 2018 di aula kantor Bupati, Jumat (9/3/2018). Foto istimewa.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos meminta agar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat. Permintaan Apri tersebut dalam rangka percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 untuk membangun daerah guna mendukung program prioritas dan sasaran pembangunan.

“Kita inginkan agar OPD terkait segera melakukan langkah-langkah koordinasi ke Pemerintah Pusat, hal ini menjadi penting guna percepatan pembangunan daerah “kata Apri, (Jumat 9/3/2018).

Apri juga menuturkan bahwa pada tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengalami penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. Ditahun 2017 yang lalu, ungkap Apri, Pemkab Bintan menerima Rp84 miliar rupiah. Sedangkan tahun 2018 ini, sambung mantan wakil ketua DPRD Kepri ini, hanya menerima Rp69,5 miliar rupiah saja.

“Tahun 2018 terjadi penurunan DAK, sebesar 14,5 miliar rupiah. Namun begitu, kita meminta agar OPD Kabupaten Bintan yang terkait segera melakukan koordinasi guna melakukan percepatan pembangunan daerah ” papar Apri.

Diketahui bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilaksanakan per jenis per bidang DAK secara bertahap dengan ketentuan.

Tahap I paling cepat bulan februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% dari Pagu Alokasi. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari Pagu Alokasi.

Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

Nilai rencana kebutuhan dimaksud sebagaimana huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik.

Editor : YAN
Sumber : Media Center

Back to top button