KEPRI

Mantan Bupati Natuna Bebas Usai Jalani Hukuman 8 Tahun Dipenjara

Tampak istri tercinta mantan Bupati Natuna Daeng Rusnandi, Yuyun tersenyum bahagia memperlihatkan surat kebebasan suaminya di Lapas, Kamis (8/3/2018) kemaren. Foto prokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Bupati Natuna Drs. Daeng Rusnandi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi selama 8 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kilometer 18. Daeng keluar dari Lapas Tanjungpinang pada Kamis (8/3/2018) kemaren.

Setelah dinyatakan bebas, Daeng langsung menuju Aula Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berada di Jalan Raja Ali Haji, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Ikatan Keluarga Besar Natuna (IKBN) Kota Tanjungpinang juga menggelar acara selamat atas bebasnya mantan orang Nomor satu di Kabupaten Natuna tersebut.

Agenda itu dihadiri tokoh pejuang Provinsi Kepri, Huzrin Hood, Danrem serta beberapa pejabat Natuna dan pejabat dilingkup Pemko Tanjungpinang. Tak ketinggalan, Maskur Tilawahyu selaku Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tampak hadir.

Disela-sela syukuran, Daeng tak henti mengucapkan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT.

“Alhamdulillah’ saya sudah menjalankan hukuman dan saya menjalankan hukuman yang intinya kita memperjuangkan hak Gas Natuna karena kurang hati-hati sehingga di dakwa melanggar hukum dan juga selama saya menjalani hukuman saya masih mendapat UU PP nomor 28 yang mana masih menerima keringanan hukuman dan mendapat remisi selama dua Tahun,” ungkap Daeng.

Daeng menceritakan, selama didalam penjara banyak pengalaman dan pembelajaran yang ia dapatkan.

“Dalam lapas menjalani hukuman sekian tahun memberi banyak pelajaran berharga dan menjadikan pribadi yang lebih baik sampai pada akhirnya bisa dinyatakan bebas dan menerima surat kebebasan yang murni dan sah dari pihak Lapas yang menyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun,” ucapnya mengingat kenangan didalam sel.

Bahkan, Daeng mengaku, bahwa dirinya saat ini lebih dekat dengan Allah SWT.

“Banyak pelajaran yang saya dapat dari dalam penjara baik itu pelajaran agama yang intinya untuk kedepannya kita perbaiki kinerja kita kedepannya. Sementara ini saya akan menenangkan diri dulu sementara setelah menjalankan semua ini dan mengadaptasikan dengan dunia bebas dan juga memberikan waktu bersama keluarga” tambah dia.

Diakhir sambutan, Daeng menitip pesan kepada seluruh pejabat di Kepri khususnya di Natuna.

“Kepada pejabat Natuna, cukup lah saya saja yang melakukan kesalahan dan ini bisa jadi pelajaran dan untuk pejabat lain harus lebih berhati-hati dan juga Natuna harus lebih baik daripada saya untuk kedepannya harus lebih berhati-hati kelola keuangan agar lebih baik,” imbau Daeng.

Senada dengan itu, istri tercinta Daeng, Yuyun yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Natuna juga mengucapkan syukur yang mendalam atas bebasnya suami tercinta dia.

“Yang pertama saya ucapkan rasa syukur, rasa gembira itu yang saya rasakan selama ini dan Alhamdulillah sampai saat ini saya masih mencintai dia (Daeng Rusnadi) dan Alhamdulillah bisa mengarungi rumah tangga lagi secara lengkap dan sempurna karena saya masih menjabat sebagai Anggota DPRD jadi saya pertahankan sampai selesai ” ucap Yuyun saat mendampingi Daeng Rusnandi.

Acara Sambutan kebebasan Daeng Rusnadi di sambut meriah oleh masyarakat Natuna yang tinggal di Tanjungpinang dan menyambut kedatangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Natuna.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button