Anggota Satpol PP Lingga Dikerahkan Bongkar Baliho Liar

PROKEPRI.COM, LINGGA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga dikerahkan membongkar baliho dan spanduk iklan liar yang terpasang di tiang listrik dan pepohonan di wilayah Kecamatan Singkep, Selasa (18/11/2025).
Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP Lingga, Hasim, memimpin pembongkaran tersebut. Hasim didampingi Danton Satpol PP Dirgahayu Sentosa, serta sejumlah fungsional dan personel lapangan.
“Ini melanggar Pasal 38 huruf i Perda No. 5/2021, yang secara tegas melarang pemasangan alat peraga pada fasilitas umum seperti tiang listrik atau telepon,”ujar Hasim disela pembongkaran.
Tampak spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan langsung diturunkan untuk menjaga estetika kota dan keamanan pengguna jalan.
Selain itu, petugas gabungan ini juga melakukan patroli rutin, memastikan aktifitas masyarakat tetap berada dalam koridor aturan daerah.
“Penegakan Perda bukan hanya soal tindakan, tapi upaya edukasi agar masyarakat semakin sadar dan taat aturan,” tegas Hasim.
Tim kemudian bergerak menggunakan satu unit mobil patroli BP 8002 L dan lima unit sepeda motor untuk menyisir titik-titik rawan pelanggaran hingga menyasar ke kos-kosan.
“Koordinasi dengan Kelurahan Sungai Lumpur terkait implementasi Pasal 17 Perda No. 5/2021 mengenai penataan rumah kost/kontrakan serta Pasal 34 huruf B tentang larangan menyediakan tempat yang berpotensi digunakan untuk perbuatan asusila,”ungkap Hasim.
Petugas juga melakukan sosialisasi resmi kepada para pemilik kost dan kontrakan.
“Kami ingin memastikan seluruh pemilik rumah sewa memahami aturan demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan sosial,”pungkas Hasim.(is)
Editor: yn
