KEPRI

Kejati Kepri Sita Uang Korupsi Senilai Rp595.657.500 Juta

Dari Tiga Tersangka Korupsi Gratifikasi Dana Deposito Anambas

Kejati Kepri menyita uang kerugian negara sebesar Rp595.657.500 dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek kas umum daerah Pemkab Anambas di Bank
Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar dari deposito Rp120 miliar selama 2011-2012, Kamis (16/2).Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menyita uang kerugian negara sebesar Rp595.657.500 juta dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek kas umum daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar dari deposito Rp120 miliar selama 2011-2012.

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka, yakni Drs Tengku Mukhtarudin, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR sebagai tersangka.

“Hasil penyidikan yang kita lakukan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemberian apresiasi atas penenpatan dana kas daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang tahun 2011-2012 tersebut, kita berhasil menyita uang tunai dari ketiga tersangka sebesar Rp595.657.500. Uang ini kita titipkan di BRI cabang Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH MH, di kantornya, Kamis (16/2).

Secara rinci, Yunan tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka tersebut, melainkan hanya mengatakan bahwa yang terbesar diperoleh dari tersangka TM (Tengku Mukhtarudin-red) selaku mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dalam penyidikan kasus ini kita telah periksa sebanyak 14 orang saksi dari pihak-pihak terkait, termasuk meminta keterangan ahli dari Kanwil Perbendaharaan Negara dan penyitaan dokumen yang terkait dugaan kasus korupsi dana kas umum di Kabupaten Kepulauan Anambas serta uang tunai Rp595.657.500,” ungkap Yunan.

Yunan mengatakan, pihaknya baru akan memanggil ketiga tersangka tersebut untuk diperiksa pada pekan mendatang.

“Jadi tidak benar, bahwa tersangka tersebut telah kita panggil sebanyak dua kali dan tidak datang. Kita baru akan memanggil yang bersangkutan pada pekan mendatang untuk diperiksa sebagi tersangka,”ucapnya.

Kepala Kejati Kepri ini meminta kepada ketiga tersangka untuk koperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka, sekaligus mau mengembalikan sejumlah uang kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar tersebut.

“Esensi penanganan kasus tindak pidana korupsi adalah mengembalikan uang kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujarnya.

Yunan menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.

Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, ungkap Yunan.

Di samping tiga tersangka tersebut, lanjut Yunan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Kita sudah periksa sejumlah saksi, serta sejumlah alat bukti faktur penjualan sejumlah kendaraan itu, dan juga akan kita telusuri keberadaan sejumlah kendaraan termasuk dua unit mobil tersebut,” tegas Yunan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button