Dewan Tolak Surat Usulan Dua Cawagub Kepri Yang Dikirim Nurdin Basirun
Jumaga Nadeak : Dokumennya Tidak Ada

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menolak surat usulan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri yang diberikan Nurdin Basirun (Gubernur Kepri) kepada dewan pada Jumat (24/2) kemaren. Hal itu dikarenakan tidak didukung dokumen yang lengkap.
Dua nama Cawagub Kepri yang diusulkan Nurdin Basirun ke dewan adalah Isdianto dan Agus Wibowo.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak membenarkan informasi tersebut. Jumaga menyayangkan ketidaktelitian Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri dalam mengusulkan berkas dua nama Cawagub Kepri ke dewan.
“Benar. Surat Jumat (24/2) kemaren kita terima. Hari ini kita bahas dan dikembalikan lagi surat itu. Karena dokumennya tidak ada (identitas dua Cawagub Kepri,red),” tegas Jumaga kepada Prokepri.com, Senin (27/2)
Dokumen yang dimaksud, sambung Jumaga adalah Ijazah dua Cawagub termasuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), surat keterangan harta, kesehatan plus track record (catatan-catatan seseorang dari masa lampau sampai sekarang).
“Masak mau jadi Wagub, tidak ada identitasnya, itu wajib. Harus lengkaplah. Seharusnya gubernur tau itu dong. Harus ada dan lengkaplah termasuk track recordnya apa,” tutup Jumaga.(yan)
