Kapolri Instruksikan Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku Dihukum Berat

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit dalam keterangannya diterima media ini, Senin (23/2/2026).
Dia juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.
Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.
Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. “Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.
Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.
Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.
Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial AT (14) menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh oknum Brimob berinisial MS.
Kepolisian Resort (Polres) Tual, Maluku, mengungkapkan kronoligis kejadian penganiayaan tersebut.
Awal mula, oknum MS bersama rekan Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli menggunakan kendaraan taktis.
Dalam patroli, tim mendapatkan informasi dari warga bahwa sedang terjadi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Mereka lantas bergerak menuju Desa Fiditan Kota Tual. Dilokasi, Bripda MS bersama rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan ini.
Tak lama berselang, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT (14 dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada dilokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Helm yang diayunkan mengenai pelipis korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup dan sepeda motor korban menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat NK terjatuh dan mengalami patah tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun, naas, korban dinyatakan meninggal dunia.(red)
