KEPRI

Pers Kawal Hak Pilih Warga, Kotak Kosong Mesti Disosialisasikan

 

Ilutlstrasi kotak kosong di Pilkada serentak 2020. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, Zakmi mengimbau insan pers mengawal hak pilih warga dengan ikutserta mensosialisasikan kotak kosong sebagai lawan calon kepala daerah tunggal pada Pilkada serentak tahun ini. Kotak Kosong, menurutnya, juga pilihan yang sah.

“Jika ada daerah yang pasangan calonnya hanya ada satu orang, tentu media juga memiliki kewajiban untuk menyajikan baik dan buruknya calon tunggal tersebut. Kalau ada pasangan calon tunggal, berarti akan ada kotak kosong yang akan menjadi lawannya. Kotak kosong ini juga pilihan yang sah sesuai aturan yang berlaku. Media sesuai tugas dan fungsinya tetap berkewajiban mensosialisasikan kotak kosong ini, karena itu juga pilihan yang sah dan bakal banyak pemilihnya,” kata Zakmi yang juga ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kepri, Selasa (08/09/2020).

Meski saat ini ada di wilayah Kepri daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, namun Zakmi yakin dengan masa tambahan waktu pendaftaran yang diwacanakan KPU akan ada pasangan calon lain yang maju, hingga akan terjadi kompetisi yang normal di kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Terpenting Pers mesti selalu mengedepankan hak-hak masyarakat banyak dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat disinggung black campain atau kampanye hitam yang dilarang dalam aturan, Zakmi menyebutkan kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam.

Menurutnya, black campain adalah berita bohong dan fitnah dan itu sudah pasti dilarang disajikan dalam produk pers. Berbeda dengan berita negatif yang diperbolehkan, namun ini mesti disajikan oleh wartawan profesional yang mengedepankan pematuhan terhadap kode etik jurnalistik.

“Sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, media atau pers salah satu fungsi dan tanggungjawabnya adalah sebagai sarana informasi dan edukasi. Jadi, media juga punya tanggungjawab untuk memaparkan baik dan buruk pasangan calon yang maju di Pilkada. Kalau berita negatif tentu mesti didukung data dan fakta-fakta serta disajikan dalam bahasa yang santun dan jangan bertentangan dengan kode etik jurnalistik dalam menyajikan beritanya,” jelasnya.

“Kalau ada pasangan calon kepala daerah yang unggul dan berpeluang membuat para pemilihnya menyesal setelah pemilihan terjadi, itu juga merupakan bagian dari kesalahan pers atau media dalam menjalankan fungsinya. Artinya fungsi edukasi dan informasi media kurang berjalan dengan baik. Pers harus tetap menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi pembacanya,” sambung Zakmi kembali

Tapi Zakmi optimis paslon yang diusung oleh partai politik atau paslon yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada di Kepri merupakan pemuda-pemuda terbaik

Tahapan pilkada serentak 2020 sudah lama bergulir. Kini sudah masuk tahap pencalonan pasangan calon.

Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Baik Pemilihan gubernur maupun pemilihan walikota dan Bupati,
politik ini) peran partai politik sangat dominan dalam pencalonan. Termasuk di Kepri.

Hanya saja, ada daerah yang mayoritas partai politik mengusung satu pasangan calon saja.

Peran pers sangat diperlukan dalam mengawal demokrasi agar berjalan jujur dan adil.(yan)

.

Back to top button