KEPRI

Ketua DPRD Anambas Rian Apresiasi Bupati Aneng

Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan didampingi wakilnya bersama Bupati Aneng di Gedung Paripurna DPRD Lantai I, Tarempa, Senin (16/3/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Ketua DPRD Kabupaten Anambas Rian Kurniawan memberikan apresiasi kepada Bupati Aneng beserta jajaran yang telah menyampaikan dokumen LKPJ sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“LKPJ merupakan amanat Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,”kata Rian dalam sambutan usai membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 di Gedung Paripurna DPRD Lantai I, Tarempa, Senin (16/3/2026).

‎Dalam ketentuan tersebut, ia menyebutkan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“‎LKPJ merupakan laporan yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,”jelas Rian.

‎Dia menyampaikan bahwa DPRD melalui alat kelengkapan dewan selanjutnya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi yang termuat dalam laporan tersebut.

‎“Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujar Rian.

‎Rekomendasi tersebut diharapkannya dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Melalui laporan tersebut, DPRD akan melakukan pembahasan serta evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, maupun kebijakan strategis daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan dokumen LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.(as)

Editor: yn

Back to top button