Pengadilan Tanjungpinang Vonis Terdakwa Penyebar Foto Bugil Mantan Pacarnya 1 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada IP, terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penyebaran foto bugil mantan pacar, Senin (05/08/2019). Ia terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Putusan dibacakan Ketua majelis Hakim Ramauli Hotnaria Purba didampingi Eduart M.P Sihaloho dan Corpioner selaku hakim anggota.
Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Transaksi Informasi dan Elektronik sebagai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara, memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.”bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Dicky Saputra selaku Jaksa Pengganti mengatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menyatakan menerima
Untuk diketahui IP menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya secara berulang kali.
Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 01.34 WIB memposting atau menyebarkan foto saksi WI (mantan pacarnya) sebanyak 1 kali yang mana foto tersebut menggunakan tengtop warna hitam dengan payudara terlihat, terdakwa juga memposting gambar atau foto Wi selalu mantan pacarnya dan terdakwa yang sedang berciuman dan berpelukkan sebanyak 1 gambar atau foto.
Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 20.35 WIB memposting atau menyebarkan Video rekaman terdakwa yang sedang memijat mijat pantat atau bokong WI dengan durasi video tersebut lebih kurang selama 2 (dua) menit 6 detik.
Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 12.03 WIB memposting gambar atau foto saksi WD sebanyak 9 foto atau gambar yang foto tersebut memperlihatkan bagian–bagian tubuh WI
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 12.37 WIB memposting atau menyebarkan foto/gambar terdakwa dan WI sedang berciuman yang mana pada saat itu pakaian sedikit terbuka bagian atas sehingga terlihat payudara
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira Pukul 12.49 WIB memposting gambar atau foto sebanyak 9 gambar atau foto yang mana foto tersebut memperlihatkan bagian–bagian tubuh
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 12.54 WIB memposting hasil screen shoot rekaman video antara terdakwa dan WI yang mana pada saat itu terdakwa dan sedang bermesraan, berpelukan dan berciuman serta terdakwa meremas payudara WI didalam sebuah kamar kost.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
