KEPRI

PWI Tanjungpinang Jajaki Kerjasama Dengan BPSK

Ketua PWI Tanjungpinang Suhardi salam komando bersama Ketua BPSK Tanjungpinang Weldi Anugra Riawan di Kantor BPSK Tanjungpinang. Jalan D.I Panjaitan KM 8, Jumat (12/12/2025). Foto prokepri/dani

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang menjajaki kerjasama dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang.

Penjajakan ini dimulai melalui pertemuan silaturahmi kedua pihak di kantor BPSK, Jalan D.I Panjaitan Kilometer 8,  Tanjungpinang,Jumat (12/12/2025).

Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama strategis di bidang informasi dan perlindungan konsumen.

Rombongan PWI dipimpin Ketua PWI Kota Tanjungpinang, Suhardi, didampingi sejumlah pengurus. Sementara dari BPSK hadir Ketua Weldy Anugra Riawan beserta jajaran anggota.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, kedua pihak saling bertukar pandangan mengenai pentingnya sinergi antara insan pers dan lembaga penyelesaian sengketa konsumen.

Suhardi menegaskan bahwa PWI terbuka untuk bekerja sama, khususnya dalam edukasi konsumen dan penyebaran informasi publik.

“Kami siap bersinergi dengan BPSK untuk menyebarluaskan informasi edukatif bagi masyarakat. Perlindungan konsumen adalah isu penting, dan peran media sangat strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen,” ujarnya.

Suhardi menambahkan, bahwa pertemuan diharapkan menjadi langkah awal strategis melalui komitmen dalam mengawal program-program BPSK melalui pemberitaan masiv agar lebih diketahui masyarakat.

BPSK menyambut positif pertemuan ini. Mereka menyatakan keinginan melakukan kerja sama dengan PWI.

Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan menuturkan BPSK berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen dan tips cerdas dalam memilih perumahan yang aman dalam bentuk poster yang disebar melalui media sosial.

“BPSK merupakan Badan/Lembaga independen dan badan publik yang berwenang melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dalam perkara perdata melalui cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase,” jelas Weldy.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu berakhir dengan optimisme dari kedua pihak.

PWI dan BPSK Kota Tanjungpinang juga merencanakan tindak lanjut kerja sama yang lebih teknis, mencakup komunikasi publik, edukasi konsumen, hingga pendampingan informasi terkait sengketa konsumen.(jp)

Editor: yn

Back to top button