NASIONAL

Berawal dari Kode Fee ‘Dua’, KPK Bongkar Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

8 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tampak sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenakan seragam tahanan dan diborgol di Geedung KPK, Selasa (15/9/2026) kemaren. Foto KPK

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini menjerat sejumlah pejabat tinggi kementerian, petinggi swasta, hingga pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri.

Daftar delapan tersangka yang ditahan, yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN berinisial LMP, kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON, Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon berinisial ADR, Pihak Swasta berinisial LEV, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial ARF, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial FEZ, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial MF, serta Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial ERW.

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta permohonan pembukaan blokir SHGB atas lahan yang dikelola oleh pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian dari tanah tersebut diketahui sedang bersengketa dengan beberapa ahli waris pemilik sebelumnya. Pihak ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran SHGB milik Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung terhadap Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.

Lobi Melalui “Orang Kepercayaan” Menteri

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak swasta berinisial YA dan LEV mendekati ERW, yang dikenal sebagai representasi atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Langkah ini diambil untuk menjembatani komunikasi dengan SON (Kakantah Bogor I), yang sebelumnya dikenal tidak mau meloloskan pengurusan sengketa tersebut tanpa adanya arahan langsung dari atasan.

Negosiasi Kode Fee “Dua”

Dari komunikasi yang terjalin, SON melalui ERW meminta imbalan uang dengan kode “dua” yang merujuk pada nominal Rp2 miliar sebagai syarat pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar dengan alasan masih ada pihak lain yang harus diberikan komisi perantara (fee broker).

Aliran Dana Suap

Setelah kesepakatan jahat tercapai, Dirut Summarecon (ADR) melalui YA dan LEV menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, ERW kemudian menyetorkan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara suap pertanahan, KPK juga menemukan indikasi kuat terjadinya penerimaan gratifikasi dan suap lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Praktik lancung ini diduga terkait dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan di pelayanan pertanahan, yang melibatkan kerja sama antara LMP, ERW, ARF, MF, dan FEZ.

Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar Disita

Dalam operasi penindakan ini, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memuat rekam jejak komunikasi para tersangka. Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan domestik, meliputi pecahan Rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Jeratan Pasal bagi Para Tersangka

KPK juga menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka berdasarkan peran mereka masing-masing dalam perkara ini.

Terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara, terhadap SON bersama-sama dengan ERW, LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“KPK berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Salah satunya melalui upaya pencegahan hingga edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang digencarkan sepanjang setahun terakhir,” tegas Budi Prasetyo menutup keterangannya dikutip Rabu (16/9/2026).(yan)

Back to top button