NASIONAL

Didampingi Kuasa Hukum, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukum tiba di Kejagung, Senin (23/6/2025). Foto dtk 

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025).

Nadiem yang tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta Selatan.

Saat tiba di Gedung Bundar Kejagung, Nadiem tampak tak banyak berbicara apapun kepada wartawan yang sebelumnya telah menunggu. Dia Hanya melempar senyum sembari berjalan menuju ke ruang pemeriksaan.

Nadiem juga terlihat membawa tas jinjing hitam berukuran sedang dengan mengenakan kemeja batik serta celana kain bewarna biru tua.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan rencana pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada hari ini Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Harli Siregar, kemaren.

Nadiem akan diperiksa mengenai fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2022.

Harli mengatakan, penyidik berharap agar Nadiem dapat memenuhi pemanggilan ini.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ingatnya.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.(dtk/kmp/wan)

Editor: yn

Back to top button