NASIONAL

DPR RI Mulai Bahas RUU Hukum Perdata dan Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati memimpin RDP dengan Badan Keahlian DPR RI terkait laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/01/2026). Foto dok dpr

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Komisi III mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dan Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).

Pembahasan dimulai dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI terkait laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Agenda ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.

Dalam keterangannya, Sari Yuliati mengatakan, bahwa RDP tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

Melalui agenda ini, menurut dia, DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari Yuliati saat membuka RDP.

Ia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI memandang perlu memperoleh penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi dua RUU yang tengah dibahas, mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagai komitmen DPR RI memastikan transparansi sekaligus upaya membangun kepercayaan publik dalam proses pembentukan undang-undang, seluruh proses jalannya rapat dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” kata Sari.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia.

Oleh karena itu, ia menilai penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” pungkas Sari.(wan)

Editor: yn

Back to top button