KEPRI

Lagi, Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Inilah tiga tersangka narkoba di Tanjungpinang yang dibekuk aparat.
Inilah tiga tersangka narkoba di Tanjungpinang yang dibekuk aparat.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga orang tersangka yang diduga bandar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Tanjungpinang berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang di tiga lokasi berbeda.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro dalam siaran persnya di Makopolres, Kamis (29/9) menerangkan, bahwa ketiga tersangka yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji itu berinisial JR, IK dan HY.

JR, sambung Joko, ditangkap di Jalan Jawa, Kelurahan Tanjungpinang Barat pada hari Selasa (20/9) pukul 23.00 Wib malam. Dari tersangka ini, Barang Bukti (BB) yang berhasil didapat petugas yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram. Sedangkan IK dibekuk di Hotel Bintan Beach Resort (BBR) Jalan Pantai Impian, dengan BB sabu sebanyak 5 paket.

“Berat satu paketnya 5,18 Gram,” beber Joko.

Kemudian, tersangka ketiga yakni HY diringkus di Jalan Darussalam, Kelurahan Bukit Cermin dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,32 Gram.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan diperiksa untuk pengembangan,” tegas Joko.(***)

Tinggalkan Balasan

Back to top button