Pemko Tanjungpinang Pinjam Uang Rp30 Miliar ke BRKS

PROKEPRI.COM. TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminjam uang sebesar Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Senin (16/3/2026).
Perjanjian pinjaman daerah itu ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin, di Hotel CK Tanjungpinang.
Penandatanganan akad dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, dan Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Dalam kesempatan ini. Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mengatakan, bahwa pinjaman tersebut ditujukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan, dan pengeluaran yang terjadi pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Pemko mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idul Fitri 1447 H. Sementara aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi, hingga terdapat kekurangan.
“Pengurangan dana transfer ke daerah, cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,” kata Lis.
Sementara itu, Kepala BPKAD Djasman, menegaskan, pinjaman itu tidak termasuk dalam kategori hutang. Sebab, kata dia, pinjaman dalam kerangka pengelolaan kas adalah pinjaman jangka pendek, yang diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran. Tujuannya untuk menutupi kekurangan arus kas sementara.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD. Dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.
“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.(yan)
