Walikota Rahma Terbitkan SE, Larang Warga Tanjungpinang Berkumpul

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Hj Rahma resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.4/813/5.2.01/2021, tentang larangan berkumpul bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. SE berlaku dari tanggal 21 Mei sampai 21Juni 2021.
Dalam SE tertulis, bahwa sehubungan dengan meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang, maka diimbau seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang dan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas makan dan minum ditempat umum seperti rumah makan/restoran/kedai kopi dan cafe.
“Mohon membeli makanan dengan cara dibungkus (take away),” kata Rahma dalam tulisan SE tersebut.
Sejk dikeluarkan edaran ini sampai dengan 21 Juni 2021, agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.
Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat pertokoan agar dapat mempersiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap lingkungan pekerjaan dan dilengkapi dengan atribut, seperti selempang bertuliskan duta Prokes.
Terakhir, kepada camat dan lurah agar dapat menginfotmasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT RW dan posko PPKM.
“Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian bersama” tutup Walikota dalam SE yang diteken resmi tersebut.(yan)
