Peneliti : Penerapan Sistem Zonasi PPDB di Tanjungpinang Lemah

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Peneliti Kebijakan Pemerintahan Gurindam Research Centre (GRC), Sigit Sepriandi menilai penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tanjungpinang masih lemah.
Hal ini, menurut Sigit, dikarenakan tidak meratanya jumlah SMP negeri di masing-masing kecamatan serta terbatasnya daya tampung bagi SMA/SMK masih menjadi kendala dan permasalahan dalam penerapan sistem zonasi PPDB tersebut.
“Selain itu, minimnya sosialisasi yang dilakukan membuat beberapa orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya menjadi bingung,” ungkap Sigit dalam siaran persnya yang diterima redaksi prokepri, Selasa (10/7/2018) kemaren.
Sigit menerangkan, ketentuan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB dalam Pasal 2 dijelaskan, bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
“Ditinjau dari tujuannya sangatlah baik, yakni untuk menciptakan pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah. Namun, Penerapan sistem ini masih lemah. Permasalahan sebaran sekolah yang kurang merata, daya tampung yang masih terbatas hingga kurangnya sosialisasi bagi orang tua siswa masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) untuk segera dituntaskan,” Ucap Sigit Sepriandi.
Pembagian zonasi, sambung Sigit, untuk tingkat SMA/SMK dibagi kedalam empat zonasi, yang meliputi Zona I SMA Negeri 1, 3 dan 5. Zona II meliputi SMA Negeri 2 dan 4, Zona III SMA Negeri 6, serta Zona IV meliputi SMA Negeri 7.
Sementara itu, masih Sigit, pembagian untuk tingkat SMP dibagi menjadi 6 zonasi, yakni Zona I SMP Negeri 1, 3 dan 8. Zona II SMP Negeri 5, 10 dan 15. Zona III meliputi SMP Negeri 2, 4, 6 dan 13. Zona IV meliputi SMP Negeri 2, 7, 12 dan 16. Selanjutnya Zona V yakni SMP Negeri 11,14 dan As Sakinah. Terakhir Zona VI yakni, SMP Negeri 9.
“Pemerintah seharusnya menyiapkan sarana dan prasarana sekolah secara merata terlebih dahulu. Dan kemudian menyesuaikan kebijakan yang mampu untuk mengkombinasikan sistem zonasi dan sistem yang telah berjalan beberapa tahun belakangan,” tekan Sigit.
Berbagai permasalahan tersebut, Sigit berharap tentunya perlu diperhatikan pemerintah agar dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan menyiapkan sarana prasarana untuk semua sekolah secara merata sebelum menerapkan sistem zonasi.
Editor : YAN
