Penyidikan Kasus Izin Tambang Berlanjut, Giliran Karo Hukum Kepri Diperiksa Kejati

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyidikan kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) perizinan tambang di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terus berlanjut. Kali ini giliran Kepala Biro (Karo) Hukum, inisial HM diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (17/07/2019).
HM diperiksa terkait disposisi pemberian izin pertambangan Bauksit di Kabupaten Bintan tepatnya di PTSP dan Distamben. Namun, Belum diketahui kapasitasnya dalam kasus pertambangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dilingkungan Kejati Kepri, Karo Hukum, HM sewaktu diperiksa didampingi oleh Kabag Perundang-Undangan.
Kepala Kejati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ali Rahim Hasibuan ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan HM, mengaku belum mengetahuinya karena tidak dapat laporan dari tim Pidana Khusus.
“Saya kurang tau. Belum dapat info dari tim,”Kata Ali singkat.
Sementara terpisah, Karo Hukum Provinsi Kepri, HM yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya di Kejati Kepri pada Rabu (17/07), juga belum memberikan tanggapan, termasuk berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sebelumnya, pada 08 Juli lalu, Kejati juga telah memeriksa 15 orang ASN di lingkungan Pemprov Kepri termasuk pengusaha Bauksit.
Kejati telah melayangkan surat bantuan pemanggilan saksi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Surat pemanggilan terhadap 15 orang saksi itu, masing-masing diantaranya adalah IRR, MS, MSO,RA, WBW, MA, AM, AR, BU HEM,HA, AMR, ER, MAA, dan GTW.
Bahkan dalam surat pemanggilan, penyidik kejaksaan menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi pemberian izin tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
