KEPRI

Tersangka Bawa Sabu di Bandara Batam Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan hasil penangkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Bandara Hang Nadim Batam di Pendopo Polda Kepri, Senin (4/2/2019) pukul 13.30 wib.

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melaksanakan konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Bandara Hang Nadim Batam di Pendopo Polda Kepri, Senin (4/2/2019) pukul 13.30 wib.

“Dssar Laporan Polisi LP-B/06/I/2019/SPKT-Kepri tanggal 31 januari 2019 (limpahan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam siaran pers yang diterima media ini.

Erlangga menerangkan, tempat kejadian perkara yakni pada hari kamis tanggal 31 januari 2019 sekira pukul 08.00 wib di pintu masuk metal detector/pemeriksaan barang lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam.

“Tersangka inisial RY alias R bin S dan RZ alias A Bin Z,” ungkapnya.

Kronologis kejadian, sambung Erlangga, petugas bea dan cukai yang sedang bertugas di pintu masuk metal detector/pemeriksaan badan lantai 1 terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, curiga terhadap salah seorang laki-laki calon penumpang karena sepatu yang dikenakan terlihat lebih besar dari ukuran kakinya.

Kemudian, kata dia, bersama dengan petugas avsec melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan didalam sepatu yang dikenakannya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kiri, laki-laki tersebut mengaku *Berinisial RY Alias R Bin S* calon penumpang pesawat lion air tujuan Batam Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap RY diketahui bahwa seorang temannya yang berinisial *RZ Alias A Bin Z* sudah duluan naik ke ruang tunggu lantai 2 (sambil menunjukkan foto temannya yang ada disimpan di handpone),” papar Erlangga.

Petugas bea cukai dan avsec menuju ke lantai 2 dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Berinisial RZ di ruang tunggu gate A8 lantai 2 dan selanjutnya dibawa ke ruang hanggar Bea Dan Cukai di lantai 1 dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan didalam sepatu yang dikenakan oleh RZ berupa 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kiri.

“Selanjutnya pelaku serta barang buktinya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya kembali.

Erlangga memastikan, barang bukti disita dari RY als R Bin S yakni sepasang sepatu merk precise warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan warna hitam dengan berat total 453 (empat ratus iima puluh tiga) gram.

1 (satu) unit handphone merk nokia 105 warna hitam berikut kartu simpati nomor 082246010xxx. 1 (satu) lembar ktp dengan nik 1108050107930xxx. Uang tunai sejumlah Rp. 291.000,(dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel merk hood warna hitam berisi beberapa helai pakaian.

“Sedangkan disita dari RZ alias A Bin Z, sepasang sepatu merk nike warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan dengan berat total 470 (empat ratus tujuh puluh) gram. Satu unit handphone merk oppo a37f warna merah muda berikut kartu as nomor 082321142xxx dan kartu simpati nomor 081265611xxx. Satu lembar boarding pass pesawat lion air jt 0970 tujuan batam surabaya a.n. roswadi zulkifli plus Uang tunai sejumlah Rp303.000,” masih Erlangga.

Akibat perbuatan mereka, tambah Erlangga, para tersangka akan dikenakan Pasai 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(dri)

Editor : YAN

Back to top button