KEPRI

Kejati Kepri Terima Mandat Tangani Persoalan PSU di 11 Perumahan

Kajati Kepri Teguh Subroto resmi menerima 11 SKK dari Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah di Ruang Rapat Kantor Kajati Kepri,di Jalan. Sungai Timun No.1, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Selasa (24/6/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menerima mandat menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Selasa (24/6/2025).

Mandat berupa 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) ini diserahkan Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kantor Kejati Kepri di Senggarang.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menegaskan, bahwa pihaknya dapat bertindak secara hukum baik secara litigasi di pengadilan maupun non-litigasi atas nama Pemko Tanjungpinang.

“Melalui 11 SKK ini, Kejati Kepri akan berperan aktif dalam proses penyelamatan aset negara dari pengembang atau pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajiban serah terima PSU, serta mendampingi proses hukum yang mendukung legalitas pengambilalihan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat,”kata Teguh usai penandatanganan penyerahan 11 SKK.

Kejati Kepri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga senantiasa membuka ruang kolaborasi, konsultasi dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan penguatan aspek legal dalam tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa merugikan daerah secara finansial, administratif dan reputasional,”tekan Teguh.

Ditempat sama, Lis Darmansyah mengatakan, bahwa Kejati Kepri telah menjadi mitra strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keberadaan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya, bukan hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tapi juga dalam membentuk kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum,”ucap Lis.

Selain 11 SKK, Lis juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri sebagai bentuk penghormatan atas dukungan dan kontribusi aktif dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemko. (jp)

Editor: yn

Back to top button