Ini Hasil Anjing Pelacak Geledah Rumah Bidan Narkoba

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sejumlah anggota polisi dengan menggunakan anjing pelacak (K-9) sudah meninggalkan lokasi penggeledahan kediaman oknum Bidan inisial DR yang diamankan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 204 gram di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan Sari nomor 10, Selasa (30/07/2019) pada pukul 18.00 Wib.
Pantauan dilapangan, lebih kurang selama satu jam, anjing pelacak K-9 yang didatangkan dari Polda Kepri menyisir kediaman Bidan DR. Personil K-9 keluar pukul 18.00 Wib, setelah setiap sudut ruangan yang dijadikan praktek Bidan DR diperiksa.
Belum diketahui apa yang didapatkan dari hasil penelusuran anjing pelacak tersebut. Namun, berdasarkan informasi dilokasi, beberapa plastik bening didapatkan dalam penyisiran itu.
Sejumlah perwira Polres Tanjungpinang juga tampak dilokasi, baik dari Satnarkoba maupun dari Provos.
Selama penyisiran yang berlangsung, anjing pelacak tampak menyisir setiap sudut ruangan yang dijadikan untuk melayani masyarakat setempat oleh Bidan DR.
Bahkan sofa yang berada ditempat parkir motor nampak ditarik-tarik oleh anjing pelacak.
Sementara sang suaminya berinisial DE alias MA juga turut menyaksikan sudut ruangan yang digunakan oleh istrinya tersebut. Raut wajahnya juga tampak sedih.
DE sendiri sempat diamankan oleh tim Kepolisian pada Senin (29/07) malam, namiun setelah dimintai keterangan di ruangan Provos, DE tidak mengetahui terkait musibah yang menimpa istrinya tersebut.
Usai tim melakukan penyisiran disudut hingga halaman rumahnya, DE tampak masuk kerumahnya
Tidak ada satupun aparat Kepolisian yang bisa dikonfirmasi terkait penggeledahan pada Selasa sore tadi.
Sebelumnya diberitakan, DR (46), seorang oknum Bidan yang bertugas disalah Puskesmas di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan pihak keamanan bandara lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 204 gram yang disimpan pelaku didalam BH dan sendal di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019). Barang haram tersebut terdeteksi melalui X-Ray.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, DR menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 204 gram didalam kutang dan sendal saat hendak melakukan penerbangan dengan tujuan Palembang.
Petugas keamanan bandara kemudian melimpahkan DR beserta barang bukti kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
Selang beberapa jam, anggota Polda Kepri berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan Sari No 10, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Penggeledahan dilakukan pada pukul 19.00 Wib malam. Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti diduga paket sabu lebih kurang 1 Ons.
Selain mengamankan barang diduga sabu-sabu, anggota Satresnarkoba juga turut mengamankan satu orang pria yang juga merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polres Tanjungpinang berinisial DE alias MA.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
