Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang residivis spesialis pembobolan rumah baru-baru ini.
Pelaku pria berinisial YA (23th) diringkus di kawasan Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
Damanik mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor dan sejumlah barang elektronik dari dalam rumahnya.
“Korban yang saat itu sedang pulang ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB dan mendapati seorang laki-laki sedang mengambil motor Honda Beat dan barang AC miliknya di halaman rumahnya,”ungkapnya.
Korban bersama temannya sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. Setelah memeriksa rumah, korban juga menemukan bahwa kondisi rumah telah berantakan.
Selain itu, pintu pagar, jendela lantai dua, serta kabel instalasi mengalami kerusakan. Bahkan, korban kehilangan sebanyak 7 unit AC dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.
“Atas akibat kerugian ini, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Kasus ini kemudian ditangani Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti,”tegas Damanik.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(jp)
Editor: yn
