Polres Anambas Imbau Tegas Masyarakat Tak Bakar Hutan dan Lahan

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Melalui poster peringatan yang disampaikan kepada publik, masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar, membakar hutan atau lahan secara sengaja, membuang puntung rokok sembarangan, serta meninggalkan api tanpa pengawasan.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah AB, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat berdampak besar terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
“Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108,”tegas Gusti, Kamis (26/3/2026).
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Apabila masyarakat menemukan atau terjadi kebakaran hutan dan lahan, diimbau untuk segera melaporkan ke Call Center Polri di nomor 110 agar dapat segera ditangani oleh petugas,”imbau Gusti.(as)
Editor: yn
