NASIONAL

Tutup Tempat Ibadah, Menag Siap Laksanakan PPKM Darurat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto Kemenag)

ROKEPRI.COM,JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa Kemenag siap dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu ditegaskan setelah Presiden Jokowi mentapkan PPKM ini akan dilakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

“Kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan,” jelas Yaqut, Kamis (1/7).

Misalnya, dilaksanakan 100 persen work from home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring. Tempat ibadah pun ditutup sementara.

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”  kata Yaqut.

Fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum. Begitu juga dengan area publik yang juga ditutup sementara untuk penegakan PPKM Darurat.

“Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.(Jwp)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button