KEPRI

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Tanjungpinang

 

Tampak puluhan aparat kepolisian berjaga mengamankan demo mahasiswa di kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (14/10). Foto prokepri/sueb.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG –  Mahasiswa yang tergabung dalam forum mahasiswa pemerhati kebijakan Kota Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa dikantor Walikota Tanjungpinang di Senggarang, Senin (14/10/2019).

Mahasiswa dalam aksinya menuntut walikota mencopot mantan ketua dan tim Pansel Dirut BUMD yakni Plt Sekda Tengku Dahlan dan M amin dari jabatannya, karena diduga melakukan manipulasi syarat administrasi yakni surat keterangan sedang tidak pailit pada seleksi Dirut PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Tanjungpinang yang kini dijabat oleh Fahmi dan Irwandi.

“Sesuai dengan berita acara pengumuman kelulusan syarat administrasi yang dibuat oleh pansel, dimana kedua Dirut yang saat ini menjabat ataupun yang baru saja dilantik walikota Tanjungpinang, oleh Pansel dinyatakan memenuhi syarat, padahal faktanya kedua dirut ini seharusnya harus dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni surat keterangan sedang tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I-A khusus Medan.”Kata Nurhadiansyah  selaku Korlap

Dalam aksinya mahasiswa menyampaikan beberapa poin tuntunan kepada walikota Walikota Tanjungpinang, diantaranya yakni meminta Walikota H. Syahrul mencopot Plt Sekda yang pernah menjabat sebagai ketua Pansel, M. Amin Kabag Ekonomi selaku ketua tim Pansel pada seleksi Dirut BUMD PT. TMB

“Pansel ini harus bertanggung jawab, mereka telah melanggar UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaiman tercantum dalam pasal 52 ayat 1 dan 2. Yakni asas-asas umum Pemerintahan yang baik, dimana seharusnya peserta (Dirut) tak memenuhi syarat, akan tetapi dinyatakan memenuhi syarat.”Jelasnya

Selain itu, Mahasiswa juga mendesak walikota Tanjungpinang untuk mengevaluasi terhadap SK nomor 440 tahun 2019 tentang  pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama untuk dicabut, mengingat keputusan tersebut merupakan sebuah tindakan Maladministrasi sehingga harus dinyatakan Inkonstitusional

Selain itu, Mahasiswa juga meminta Polres Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan atas dugaan KKN perekrutan Dirut BUMD, mengingat ada dugaan manipulasi syarat administrasi bagi peserta yakni surat keterangan sedang tidak pailit

Hingga saat ini aksi unjuk rasa masih berlangsung.(sueb)

Editor : YAN

Back to top button