Satpol PP Lingga Dukung Optimalisasi PAD

PROKEPRI.COM, LINGGA – Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (PPUD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Hasim menyatakan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasyim mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap ke depan sanksi administratif seperti pemasangan stiker peringatan atau penyegelan tempat usaha bisa diatur lebih rinci dalam Perda sebagai langkah tegas namun terukur,”kata dia, mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Minggu (1/6/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen dari konsumen, sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang P2P, Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP atas sinergi dalam mendukung kegiatan pengawasan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemantauan pengawasan ini untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pajak daerah yang baru.
“Ini adalah bentuk kolaborasi penting dalam memastikan pelaksanaan Perda yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ujar Wahyudi.
Tim gabungan dari Bapenda dan Satpol PP melakukan pemantauan langsung ke sejumlah objek wajib pajak di Kecamatan Singkep.
Dari hasil lapangan, diketahui bahwa sebagian besar pelaku usaha masih belum menggunakan sistem billing, sehingga jumlah setoran pajak masih rendah. Meski demikian, pendekatan edukatif tetap dikedepankan oleh petugas.
Pelaku usaha diberikan pemahaman secara persuasif mengenai pentingnya patuh terhadap ketentuan pajak daerah sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.(is)
Editor: yn
