KEPRI

PWI Batam Laporkan Kasus Pengeroyokan Khafi ke Polisi

Waka PWI Kepri, Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto bersama tim advokat di Polresta Barelang pada Sabtu (14/6/2025). Foto prokepri/pwi

PROKEPRI.COM, BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam menempuh jalur hukum dengan melaporkan resmi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap M Khafi Ashary ke Polresta Barelang, pada Sabtu (14/6/2025). Khafi sendiri merupakan Ketua PWI Batam.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada kegiatan bertajuk Klarifikasi Pers di Hotel Swiss-Bel Batam sebelumnya.

“Kami dari tim hukum telah melaporkan peristiwa pengeroyokan ini sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ucap Wakil Ketua (Waka) PWI Kepri, Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto, dalam keterangan diambil Minggu (15/6/2025).

Laporan Polisi tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian

Dia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dianggap sepele.

“Laporan polisi dilayangkan ke Polresta Barelang oleh kuasa hukum PWI Batam dari Kantor Hukum Arisal Fitra, SH & Partner,”ungkap Zabur.

Ia menerangkan, laporan ini bukan hanya untuk melindungi Ketua PWI Batam secara pribadi, tetapi juga menjaga marwah profesi wartawan yang sedang diuji oleh tindakan-tindakan yang tak pantas.

Dari keterangan yang diterima tim hukum, insiden bermula saat suasana forum memanas akibat pernyataan provokatif yang disampaikan salah satu peserta.

Khafi yang merasa forum tidak lagi kondusif, berniat mengakhiri diskusi dan mengambil mikrofon untuk berpamitan. Namun situasi dengan cepat berubah menjadi ricuh, disertai hujatan terhadap organisasi PWI dan aksi fisik terhadap Khafi.

Berdasarkan kesaksian korban dan sejumlah saksi di lokasi, lanjut Zabur, terdapat aksi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa peserta forum. Bahkan saat aparat kepolisian yang bertugas mencoba mengamankan Khafi keluar dari ruangan, pemukulan justru kembali terjadi dari arah belakang.

“Dalam kondisi Khafi sudah hendak diamankan, tetap ada yang nekat memukul dari belakang. Tindakan seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

Zabur juga mengingatkan bahwa forum diskusi yang seharusnya menjadi ruang tukar pikiran antar jurnalis, justru dinodai oleh tindakan kekerasan yang sama sekali tidak mencerminkan integritas profesi pers.(wan)

Editor: yn

Back to top button