PPK Pelabuhan Tg Mocco Dompak Diperiksa Penyidik Kejari Pinang
Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp117 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Haryadi yang diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan KSOP Tanjungpinang guna penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocco, Dompak, anggaran APBN tahun 2010-2015 senilai Rp117 miliar, yang saat ini terbengkalai.
Informasi yang dihimpun, Haryadi selaku PPK proyek tersebut sudah mendatangi kantor Kejari. Haryadi langsung masuk keruangan penyidik Pidsus. Tujuan ia datang, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas dugaan korupsi pembangunan dermaga di Tanjung Mocco, Dompak dengan lima tahapan pembangunan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Haryadi tersebut.
“Benar kita telah melakukan penyelidikan dan saat ini telah kita lakukan pemeriksaan terhadap Haryadi selaku PPK pembangunan dermaga itu,” ucap Benny singkat, Rabu (7/2/2018)
Bukan hanya PPK, Benny memastikan, pihaknya juga melakukan pemanggilan sejumlah pejabat terkait yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek tersebut.
“Ada beberapa pihak kita periksa dan nanti kalau sudah selesai pemeriksaan seluruh tahap dalam penyelidikan maupun penyidikan, maka akan kita ekspose,” tutup Benny.(cr1)
Editor : YAN
