Polisi Ungkap Perjudian Jenis Gelper di Batam, 18 Orang Pelaku dan BB Diamankan

PROKEPRI.COM, BATAM – Jajaran angggota Subdit III, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) bernama ‘YHK Zone’ yang berlokasi di komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2 kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam , Minggu (2/9/2018) kemaren.
Keberhasilan ini dipaparkan Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Hernowo Yulianto, dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri, Rabu (5/9/2018) pukul 11.30 wib.
Agenda ini dihadiri , Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan serta para awak media.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Hernowo Yulianto dalam siaran persnya menerangkan, bahwa keberhasilan pengungkapan perjudian jenis Gelper tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di gelper YHK Zone ada kegiatan perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik (Gelper),” ungkap Yulianto.
Melalui informasi itu, sambung dia, dari Kamis 30/8/2018) sampai dengan hari Sabtu (1/9/2018), anggota melakukan penyelidikan dilokasi dan benar ditemukan dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.
“Hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira pukul 22.00 wib, anggota melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik ini,” jelas Yulianto.
Dari hasil penindakan tersebut, masih Yulianto, pihaknya mengamankan 18 (delapan belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan. Kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 8 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 kuhp, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan polda kepri terhitung hari senin tanggal 3 september 2018, sedangkan 10 (sepuluh) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara,” tegas Yulianto.
Yulianto menambahkan, modus operandinya, pemain yang menang dan mendapat hadiah berupa rokok, menukarkan hadiah tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar hadiah di sebuah warung depan lokasi gelper “YHK Zone”.
Berdasarkan data yang diterima, tersangka masing-masing atas Inisial PS, selaku manager, AI, selaku penukar hadiah, TS, selaku kasir koin, RI, selaku kasir hadiah, ME, selaku wasit, DH, selaku wasit, ZL, selaku pemain dan MN selaku pemain.
Sedangkan barang bukti diamankan adalah satu unit mesin dora dan chip, satu unit mesin world cup dan chip, Dokumen perizinan atas nama CV. YHK Zone, Tanda daftar usaha pariwisata, Surat keterangan domisili. Satu) unit dvr CCTV, satu bundel laporan keuangan, satu bundel kwitansi gaji karyawan, uang tunai dengan total sebesar Rp73.440.000 dan dua buah dus kosong gudang garam surya 16.
Kemudian, satu unit kalkulator merk deli no. 1671 yang terdapat tulisan whyl hae, 39 slop rokok gudang garam surya 16, satu unit mobil merk nissan sentra warna abu-abu bp 474 ak, dua) unit handphone merk xiaomi, satu buah buku setoran wasit, satu lembar catatan kasir koin, tiga buah buku catatan hasil penjualan kredit point wasit mesin world serta dua buah buku nota cancelan pemain di mesin world cup.
Termasuk juga dua buah kunci mesin gelper yhk zone, satu lembar catatan setoran cancel pemain, satu lembar catatan cancel pemain satu buah kunci mesin permainan jenis dora, satu lembar catatan cancel pemain atas nama wasit melin, satu lembar catatan cancel pemain atas nama wasit devi plus satu buah buku catatan hadiah.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.
Editor : YAN
Sumber : Polda
