Sembilan Polisi di Polda Kepri Dipecat

PROKEPRI.COM, BATAM – Sembilan personil polisi dari Polda Kepri diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran pidana maupun kode etik.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. H. Didid Widjanardi S.H melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga menerangkan, bahwa PTDH personil Polri adalah anggota yang melanggar terdiri dari masing-masing Satker Polda Kepri dan Jajaran Polres Polda Kepri.
Sembilan anggota tersebut adalah Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi, Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi, Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi, Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi dan Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
Kemudian Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi, Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi, Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi serta Freddy Mangasi Butar-Butar Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala.
“Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut bukan lagi menjadi anggota polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa,” tegas Erlangga dalam siaran persnya yang diterima redaksi prokepri, Senin (25/6/2018).
Erlangga mengimbau kepada masyarakat kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya.
“Seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk Polisi, Apabila ditemukan segera dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat,” ungkapnya.
Anggota Polri, sambung Erlangga, bertugas dilapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinan nya berupa Tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas.
Editor : YAN
