KEPRI

Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Tampak tiga tersangka mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol ditahan penyidik Kejati Kepri. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menahan tiga tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022.

Ketiga tersangka adalah pertama berinisial HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya (kontraktor proyek,red), kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial DO dan AT, Konsultan Perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan Pengawas dari PT Bahana Nusantara.

Salah satu tersangka berinisial HT telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp527 juta kepada penyidik.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menerangkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang disebabkan penyimpangan pembangunan ini sebesar Rp9,08 miliar dari total anggaran Rp10 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2022.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari. (9-28 Desember 2024). Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, melarikan diri atau pengulangan tindak pidana,”kata Teguh, Senin (9/12/2024).

Subroto menegaskan, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (diubah dengan pasal UU Nomor 20 tahun 2001).

“Subsider, pasal 3 Junto pasal UU yang sama,”tekannya.

Subroto menambahkan, bahwa Kejati Kepri berkomitmen dalam memberantas korupsi.

“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata keberpihakan kami terhadap keadilan dan integritas negeri ini,”tutupnya.

Kasus korupsi ini mencuat sejak 7 Februari tahun 2024 setelah penyidik Kejati Kepri menemukan indikasi pembangunan Studio LPP TVRI tidak sesuai spesifikasi.

Penyidipun sudah mendapatkan keterangan sejumlah saksi termasuk keterangan ahli, sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.(sk/bp)

Editor: yan

Back to top button