UMK 2025 Kota Tanjungpinang Belum Ditetapkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) belum menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Disnakerkopum Kota Tanjungpinang, Efendi, menyampaikan penetapan UMK untuk Kota Tanjungpinang masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 oleh Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad.
“Mekanismenya yaitu secara berurutan dan masih menunggu proses penetapan UMP yaitu paling lama tanggal 11 Desember 2024, baru kemudian dilakukan penetapan UMK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,”ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (9/12/2024).
Efendi menambahkan, Disnakerkopum akan segera melakukan rapat terkait pengusulan penetapan UMK dengan Dewan Pengupah tingkat Kota sembari menunggu hasil penetapan UMP dari provinsi Kepri.
“Dalam waktu dekat ini,”tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengingatkan tugas yaitu mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 kepada stakeholder khususnya di kota Tanjungpinang.
“Disamping sosialisasi terkait peraturan, nantinya dialog sosial juga perlu dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif. Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara pengusaha dan para buruh untuk mengimplementasikan peraturan tersebut”, ucapnya.
Seperti diketahui, UMK Kota Tanjungpinang tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik Rp123,297 jika dibanding tahun sebelumnya, atau jika dipersentasekan naik 3,76 persen.
(yan)
