KEPRI

Terbukti Jual BB Sabu, Dua Polisi Bintan Divonis Penjara Berbeda

Tampak salah satu terdakwa berdiri mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tannjungpinang, Rabu (14/3/2018). Foto prokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman penjara berbeda kepada dua terdakwa anggota Polri bertugas di Polres Bintan, dalam perkara kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (14/3/2018).

Terdakwa bernama Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan. Kadir divonis hukuman 10 tahun penjara denda satu miliar plus Tambunan di vonis 8 tahun penjara denda sama. Jika mereka tidak membayar denda itu, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jhonson Freddy Erson Sirait mengatakan, bahwa terdakwa secara sah melakukan kesalahan dengan menjual barang bukti narkotika serta menukar dengan tawas.

“Secara sah dan secara pemufakatan terdakwa melakukan tindakan jahat,”kata Jhonson membacakan vonis didampingi dua hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Bendahara Kamila Dewi.

Jhonson menegaskan, bahwa yang memberatkan terdakwa Abdul Kadir serta Kurniawan Tambunan adalah terdakwa merupakan anggota polri yang menyalahgunakan kewenangan dan bertugas sebagai anggota polisi Satnarkoba Polres Bintan.

“Sedangkan untuk hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum,” ucap Jhonson.

Ditempat yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya bernama Dwi Suprianto yang berprofesi sebagai Cepu polisi yang ikut di tangkap dalam penjualan barang bukti narkoba tersebut.

Vonis yang dijatuhkan kepada Dwi sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 8 Tahun penjara dan denda satu miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun kurungan.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button