KEPRI

Penambang Pasir Ilegal di Bintan Diciduk

Inilah kedua pelaku penambang pasir ilegal yang diciduk Satreskrim Polres Bintan. Foto ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Diduga menambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, 2 orang laki-laki berinisial AM (51) dan ST alias M (48) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kamis (9/3/2023) kemaren.

“Benar, personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri, (Sabtu 11/3/23).

Kedua tersangka, sambung Ardiyaniki, melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, dengan menggunakan mesin sedot pasir.

“Kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori,” katanya.

Ardiyaniki menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyaarakat terkait kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah tersebut.

“Sehingga Tim melakukan Penyelidikan, dilokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,”bebernya.

Ardiyaniki memastikan, pelaku melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 ini.

“Tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.

Ardiyaniki menghimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal, karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana

“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,”tutupnya.**

yan

 

Back to top button