KEPRI

Polisi Gagalkan Percobaan Pembunuhan Seorang Jaksa

Tersangka gunakan penutup wajah tertunduk lesu saat rilis kasus percobaan pembunuhan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019)

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil menggagalkan percobaan pembunuhan yang direncanakan tersangka RS (25) warga Batam dengan korban seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan baru-baru ini.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakilnya, Kompol Sujoko menerangkan, Pelaku berinisial RS berusia 25 tahun, beralamat di Villa Muka Kuning Batam tersebut merupakan seorang residivis.

“Dengan barang bukti 1 pucuk senjata api serta 4 butir amunisi. Barang bukti lainnya yaitu 1 unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Avanza warna hitam, 1 unit Handphone, 1 buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai,” kata Sujoko didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie dalam siaran persnya yang diterima redaksi ini, Jumat (15/3/2019).

Dia menceritakan, percobaan Pembunuhan yang Direncanakan tersebut kronologi kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.

“Unit Jatanras Polres Tanjungpinangpun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ungkap Sujoko.

Sujoko melanjutkan, kemudian dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.

Tepatn di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS).

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 pucuk senjata api berikut 4 butir amunisi,” jelas Sujoko.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap RS, yang mana dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU di Kejari Bintan atas suruhan inisial I yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di km. 18 Kijang dengan diberikan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional RS.

“Senjata api tersebut diperoleh RS dari Sdr. I melalui orang suruhan Sdr. I yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” beber Sujoko.

RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.

Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang.

“SelanjutnyaTerhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan,” tegas Sujoko.

Sujoko menekankan atas perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(dri)

Editor : YAN

Back to top button