Kejati Tunggu Berkas Dua Tersangka Kasus Pungli di BUMD Tpi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan kasus korupsi dua tersangka penerima aliran dana pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Tanjungpinang.
Dua tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) tersebut adalah, Slamet, oknum pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, sekaligus Koordinator Pasar Bintan Center, dan Asep Nana Suryana, selaku Dirut PT TMB BUMD Tanjungpinang.
“Kita masih menunggu kelengkapan berkas atas nama tersangka Slamet, sesuai petunjuk (P-19) yang kita berikan ke penyidik Polda sebelumnya. Sedangkan untuk berkas atas nama Asep Nana Suryana, belum kita terima,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Kamis (30/3).
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Kepri telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti pemberkasan dari penyidik Polda Kepri, hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya. Kedua JPU tersebut, yakni Siswanto SH dan Herman SH.
Untuk berkas Slamet sendiri, Kejati Kepri telah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Polda Kepri, untuk dilengkapi. Sedangkan untuk tersangka Asep Nana Suryana, Kejati Kepri baru sebatas menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Penyidik Polda masih memiliki waktu untuk melengkapi dan melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut. Koordinasi terus kita jalankanm agar berkasnya nanti siap dibawa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,” ucap Feri.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, bahwa untuk tersangka Slamet, pihaknya masih melengkapi petunjuk yang diberikan JPU sebelumnya. Sedangkan untuk tersangka Asep Nana Suryana, penyidiknya masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi
“Untuk berkas tersangka Slamet, penyidik masih memenuhi petunjuk (P-19) dari JPU. Sedangkan untuk tersangka Asep Nana Suryana, penyidik masih melakukan pendalaman,” ungkap Erlangga.
Erlangga sebelumnya menyebutkan, penetapan kedua tersangka dugaan kasus pungli tersebut, telah dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang matang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.
Reporter : AL
Editor : YAN
