NASIONAL

PTM Terbatas Upaya Menjaga Pendidikan Tetap Berkualitas

Pembelajaran Tatap Muka.(Foto Jawa Pos)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – pendidikan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak kini mulai merancang agar mutu pendidikan yang didapat para siswa dan mahasiswa tidak menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Setelah berbulan-bulan sekolah lewat daring, pemerintah kini mengizinkan sejumlah daerah membuka sekolah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Meski begitu, sekolah-sekolah tersebut wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya minimal 80 persen guru dan siswa sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Dukungan pembukaan sekolah datang dari Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. PTM bisa dimulai setelah sekian lama melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), apalagi berbagai persyaratan membuka sekolah disebutnya sudah terpenuhi.

“Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan, maka sudah selayaknya sekolah-sekolah juga bisa dibuka kembali,” ujar Syaiful, Senin (16/8).

Selain itu PTM juga dinilai sangat mendesak untuk segera dilaksanakan, mengingat PJJ dalam beberapa waktu terakhir tidak berjalan optimal, karena adanya learning loss dari para siswa.

“Minimnya interaksi peserta didik dengan kawan-kawan maupun lingkungan sekolah membuat anak-anak terjebak pada kebiasaan baru yang bersifat negatif,” kata Syaiful.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo meminta PTM secara terbatas segera digelar jika seluruh pelajar telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikannya saat meninjau
vaksinasi Covid-19 untuk pelajar di SMPN 3 Mejayan, Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8). “Jadi semuanya, untuk semuanya pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka,” ujar Jokowi.

Opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).(Rpk)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button