KEPRI

Pemuda Pengangguran Asal Dompak Resahkan Warga Bintan Timur Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Kapolsek BIntan Timur AKP Aang Setiawan Aang didampingi Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar dalam konferensi pers terkait penangkapan MF, di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026). Foto prokepri/hum

PROKEPRI.COM, BINTAN – Pemuda pengangguran asal Dompak, Tanjungpinang, berinisial MF (18), yang kerap meresahkan warga Bintan Timur, Kabupaten Bintan, akhirnya ditangkap polisi.

MF merupakan pelaku spesialis pembobol rumah ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari aksi nekat pelaku (MF) di Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret 2026 lalu. Saat itu, pelaku mencoba membongkar terali jendela kamar belakang rumah seorang warga bernama Dwi Budi.

“Pelaku sempat mematikan meteran listrik untuk memancing penghuni keluar atau memastikan rumah kosong. Namun, korban yang ada di dalam rumah curiga mendengar suara benturan keras di terali jendelanya,”ungkap Aang didampingi Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, S.H. M.H. dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).

Saat diteriaki “Maling!”, pelaku panik dan lari tunggang langgang menuju hutan di belakang pemukiman.

Saking takutnya dikepung warga, pelaku pun terpaksa meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy hijau miliknya di depan rumah tetangga korban.

“Motor yang tertinggal inilah yang menjadi pintu masuk tim kami untuk melakukan pelacakan,”beber Aang lagi.

Hasil pengembangan mengejutkan ditemukan oleh tim yang dipimpin IPTU Yofi Akbar, Setelah ditangkap di kawasan Kilometer 6 Tanjungpinang, MF bernyanyi bahwa dirinya telah beraksi di 6 lokasi berbeda sejak pertengahan tahun 2025.

Modusnya beragam, mulai dari memanjat ventilasi rumah layaknya “Spider-Man” hingga menggunakan alat bantu seperti linggis dan martil untuk mencongkel jendela. Dari salah satu korbannya saja, pelaku berhasil menggasak uang tunai dan barang berharga senilai Rp20 juta.

“Motif utamanya adalah ekonomi. Namun, sangat disayangkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” jelas Aang.

Sejumlah barang bukti mulai dari linggis, parang, obeng, hingga satu unit iPhone 13 dan mesin motor balap hasil curian juga turut berhasil diamankan petugas, termasuk motor Scoopy hijau milik pelaku juga disita.

Atas perbuatan panjangnya tersebut, MF kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya,” tutup AKP Aang.(i)

Editor: yn

Back to top button