KEPRI

Dua WNA Pengeroyok DJ di Batam Ditangkap

Ini kedua pelaku WNA Vietnam yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Minggu (8/6/2025). Foto plsklb

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga pelaku pengeroyokan Disk Jokey (DJ) First Club bernama Stevanie, Batam ditangkap Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Baja.

Kedua pelaku merupakan perempuan itu, berinisial LTH dan NTT ditangkap di Pelabuhan Internasional Harboy Bay Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan, kejadian pengeroyokan berawal pada Sabtu (7/6/2025) lalu. Korban saat itu mendatangi panggilan customer di salah satu meja di First Club.

“Sesampainya di meja tamu itu, korban (Dj Stevanie) bincang-bincang sembari mempersiapkan diri untuk perfome DJ yang telah dijadwalkan berlangsung sekira pukul 23.50 Wib,” ungkap Iptu Noval, Senin (9/6/2025).

Usai itu, Stevanie melanjutkan perfome sebagai DJ. Kemudian kembali lagi ke meja tamu itu. Tak lama kemudian, terjadilah percekcokan antara Stevanie dan DJ Misa, WNA asal Vietnam yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kala itu, Dj Stevanie diminta rekannya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Dj Misa karena sebelumnya telah meninggalkannya untuk pulang duluan,” ujarnya.

Permohonan maaf yang sudah disampaikan oleh Dj Stevanie ternyata tidak mendapatkan respon baik dari Dj Misa hingga membuat situasi kala itu memanas dan berujung pada pengeroyokan.

“Dengan menggunakan bahasa asing, Dj Misa tetap memarahi korban hingga membuat rekan Dj Misa saat itu langsung menjambak, memukul kepala dan meninju pipi korban sampai pihak keamanan First Club melerai pengeroyokan tersebut,” beber Noval.

Meski telah dilerai oleh pihak keamanan First Club malam itu, serangan Dj Misa dan rekan-rekannya berlanjut di area parkir. Saat korban hendak pulang meninggalkan club malam tersebut.

“Salah satu pelaku kembali menendang punggung, memukul dan mencakar bagian kepala serta lengan korban hingga luka-luka. Beruntung, sekuriti setempat datang dan menyelamatkan korban,” jelasnya.

Tak terima dengan perlakuan Dj Misa dan rekan-rekannya, akhirnya Dj Stevanie melaporkan aksi main hakim sendiri itu ke Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Setelah mendatangi TKP dan melihat langsung CCTV kejadian, teridentifikasi bahwa para pelaku pengeroyokan merupakan warga negara Vietnam.

“Tim mendapat informasi bahwa pelaku akan berangkat Singapura. Kemudian, kita langsung bergerak ke Pelabuhan Harbourbay dan berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25),” tutur Noval.

Tak hanya sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga telah melakukan pengembangan penyidikan berupa penggeledahan di kediaman pelaku beralamat di Komplek Sakura Permai, Nomor 3, Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam untuk mencari barang bukti pakaian yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksi pengeroyokan itu.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap Dj Misa asal Vietnam yang secara resmi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(kb/wan)

Editor: yn

Back to top button