Status Tersangka Yaqut Sah Usai Upaya Praperadilannya Ditolak PN Jaksel

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Upaya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Imbasnya, status tersangka Yaqut sah sesuai aturan yang berlaku.
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,”kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang, Rabu (11/3/2026).
Hakim menekankan dalam pertimbangannya,bahwa sistem yang berlaku di Indonesia didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang. Maka itu, permohonan praperadilan Yaqut tidak dapat dikabulkan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan itu kemudian digugat oleh Yaqut.(red)
