Usai Disidak KPK, Pekerja Proyek Saluran Milik Dinas PUPR Tanjungpinang Gesa Pembangunan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Usai disidak Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pekerja proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kota Tanjungpinang yang berada di Perumahan Jala Bestari, Jalan Raja Haji Fisabilillah, menggesa pembangunan.
Pantauan dilapangan, Kamis (16/10/2025) siang, tampak pekerja sedang mengatur memasang besi-besi penyangga serta papan kontruksi semenisasi di lokasi itu.
Salah seorang pekerja menuturkan bahwa pembangunan saluran merupakan aspirasi dari masyarakat melalui Dinas PUPR.
“Saluran airnya panjang dan lebar pak. Nanti diatasnya ini akan ditutup dengan semen cor, sehingga dapat dilalui kembali oleh masyarakat,”ungkapnya tanpa menyebutkan nama.
Ditempat sama, Ramdan, warga setempat, mengungkapkan, bahwa pembangunan saluran itu merupakan rekomendasi Ombudsman. Karena di perumahan tersebut sering mengalami kebanjiran.
“Ini rekomendasi Ombudsman sehingga Pemko menganggarkan dan membangun saluran ini,”ujarnya.
Sebelumnya, Tim KPK melakukan sidak ke lokasi proyek milik Dinas PUPR, Pemko Tanjungpinang yang berada di Perumahan Jala Bestari, Jalan Raja Haji Fisabilillah, pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib, kemaren.
Proyek bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025 ini bernama Pembangunan Saluran Perumahan Jala Bestari dengan nilai kontrak Rp2.192.641.263,28 miliar dan dikerjakan oleh perusahaan bernama CV Pulau Tenggel. Sedangkan konsultannya yakni CV Exa Enginering Consultan.
Empat orang perwakilan KPK didampingi Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang Surjadi MT turun langsung dalam Sidak ini
Mereka tampak melihat serta menanyakan seputar kegiatan proyek kepada kontraktor pelaksana dan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Rusli beserta Camat, Irwan Siswandi juga hadir dalam Sidak ini.
Kepada KPK, Rusli menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan utusan KPK di lokasi, mulai dari awal perencanaan, teknis pelaksanaan hingga anggaran proyek.
Salah seorang petugas KPK tampak mewanti-wanti pejabat teras Pemko tersebut, agar benar-benar menjalankan teknis pembangunan sesuai aturan yang berlaku.
Usai Sidak, Rusli membenarkan kunjungan KPK itu. Ia menerangkan, kunjungan dalam rangka proyek strategis Kota Tanjungpinang.
“Dalam rangka proyek strategis Kota Tanjungpiang, maka ada kewajiban bahwa poroyek in juga di kawal oleh penegak hukum salah satunya KPK,”ungkapnya kepada wartawan prokepri.
Rusli berharap proyek dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan teknis perencanaan yang telah di susun.
“Semoga tidak ada hal-hal signifikan dilapangan. Untuk itu kami juga pakai pendampingan pengamanan dengan kejaksaan juga. Jadi, Insya Allah, ini dapat berjalan dengan baik, butuh dukungan juga dari warga masyarakat dari teman teman yang lain ya,”tutupnya.
Berdasarkan data, proyek dengan nomor kontrak 01/SP/PUPR-SDA/APBD/IX/2025 ini, waktu pelaksanaannya selama 100 hari kerja dan telah berjalan pada Oktober ini.(jp)
Editor: yn
