Ada Apa Dengan Bupati Natuna?, Plt-kan Jabatan ASN Tiga Kali Berturut-Turut
Oleh: Muhammad Amin, Wartawan prokepri

PROKEPRI.COM, OPINI – Ada apa dengan Bupati Natuna Cen Sui Lan?. Mungkin pertanyaan itu muncul dibenak masyarakat. Sebagai contoh nyata yang terjadi saat ini di Kabupaten Natuna, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah 3 (tiga) kali berturut-turut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Padahal untuk mengisi kekosongan tersebut sudah ada dan sudah ditetapkan aturannya oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun sampai saat ini belum juga dilantik.
Padahal sudah enam bulan telah ditetapkan jabatan yang terus menerus di Plt kan. Misalnya, jabatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Lurah Ranai Darat, Lurah Batu Hitam, Camat Bunguran timur, Camat Serasan Timur dan masih ada lagi jabatan lain yang hingga saat ini di Plt kan terus menerus sampai hari ini berturut-turut menjabat untuk mengisi kekosongan jabatan itu, meski sudah ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Data itu diperoleh hasil penelusuran kami dilapangan pada Instansi kepemerintahan Pemkab Natuna Provinsi Kepulauan Riau, hari ini, Kamis, 30/10/2025.
Penunjukkan ASN Sebagai Plt Tak Boleh Tiga Kali Berturut
Sebuah penunjukan Plt untuk jabatan ASN hingga tiga kali berturut-turut untuk jabatan yang sama adalah pelanggaran terhadap peraturan kepegawaian yang berlaku di Indonesia. Aturan yang berlaku membatasi masa jabatan Plt agar tidak disalahgunakan dan memastikan pengisian jabatan secara definitif dapat dilakukan secepatnya.
Berikut adalah poin-poin penting dari aturan penunjukan Plt masa jabatan penunjukan Plt dibatasi paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu kali untuk masa jabatan 3 bulan berikutnya. Dengan demikian, total masa jabatan Plt maksimal adalah 6 bulan.
Pengganti definitif. Setelah masa jabatan Plt habis, instansi harus segera melakukan upaya untuk mengisi posisi tersebut dengan pejabat definitif.
Kewenangan terbatas. Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Pelaksana Harian (Plh), Jika kekosongan jabatan terjadi kurang dari 3 bulan, maka pejabat yang ditunjuk adalah Pelaksana Harian (Plh). Plh juga tidak memiliki kewenangan strategis yang sama seperti Plt.
Pada intinya, penunjukan Plt adalah solusi sementara untuk menjaga kelancaran tugas dan fungsi suatu jabatan yang kosong, bukan untuk diisi secara berulang-ulang. Jika ada kasus penunjukan Plt yang melebihi batas waktu atau dilakukan secara berulang-ulang, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Berikut adalah surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berdasarkan keputusan Kepala BKN, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara. 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kita berharap kepada Bupati Natuna agar segara mengambil tindakan yang tepat untuk melantik pejabat yang sudah ditetapkan tersebut karena untuk posisi tersebut sudah ada orangnya. Kalau belum ada wajar tidak dilantik.***
