Baru Sehari Berlaku, Gugatan terhadap KUHP Baru Sudah Antre di Mahkamah Konstitusi

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara resmi mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Namun, baru satu hari diberlakukan, gelombang gugatan uji materi sudah menumpuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan penelusuran di situs web resmi MK pada Sabtu (3/1/2026), tercatat ada delapan gugatan yang telah masuk dalam antrean perkara. Seluruh gugatan tersebut didaftarkan oleh para pemohon sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026, atau sesaat sebelum KUHP baru dinyatakan efektif berlaku.
Adapun pasal-pasal yang diperkarakan meliputi isu-isu krusial dan sensitif. Para pemohon menguji pasal mengenai penggelapan, aturan demonstrasi, hingga pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, materi gugatan juga menyasar pasal hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, pasal perzinaan, hingga ketentuan mengenai tindak pidana korupsi.
Pihak pemohon dalam rangkaian gugatan ini mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum Universitas Terbuka (UT). Selain akademisi, terdapat pula pemohon dari latar belakang pekerja dan mantan karyawan.
Rentetan gugatan ini dimulai pada 22 Desember 2025 dengan perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait pasal penggelapan. Selanjutnya, pada 24 Desember, 13 mahasiswa hukum menggugat pasal demonstrasi.
Gelombang gugatan semakin deras menjelang tutup tahun. Pada 29 hingga 31 Desember 2025, MK menerima enam gugatan tambahan yang mencakup uji materi pasal 302 tentang larangan menghasut orang menjadi tidak beragama, pasal penghinaan kepala negara, pasal zina, hukuman mati, hingga pasal korupsi yang diajukan oleh seorang mantan karyawan bank.
Hingga berita ini diturunkan, kedelapan gugatan tersebut tengah menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan nasib pasal-pasal kontroversial dalam KUHP nasional yang baru saja menggantikan produk hukum kolonial tersebut.(aza)
Editor: yn
