
PROKEPRI.COM, BINTAN – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial AA (38) karena menanam pohon ganja dikebun yang berada di Kilometer 17, Desa Toapaya Selatan.
“Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan dan diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024).
Riky menerangkan, tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saar ia sekolah Pelayaran di Jakarta.
“Tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan,” ungkapnya.
“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati,”sambung Riky.
Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.
Riky membeberkan krologis kejadian bahwa terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di KM 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang.
Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.
“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang,”jelasnya.
Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi KM 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya.
Dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka.
“Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman,”tutup Riky.***
Editor: odi