KEPRI

KI Kepri Lakukan Monev Keterbukaan Informasi di Pemkab  Anambas, Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Transparansi

Tampak Bupati Kepulauan Anambas Aneng mendengarkan pemaparan KI Kepri dalam kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025  di Ruang Rapat Media Center Lantai 2 Kantor Bupati Anambas, , Kamis (20/11/2025). Foto prokepri/agus

PROKEPRI.COM, ANAMBAS –  Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Kamis (20/11/2025).

‎Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Media Center Lantai 2 Kantor Bupati Anambas, dan dihadiri langsung oleh Bupati Anambas Aneng, Sekretaris Daerah Sahtiar, Kepala Dinas Kominfo Jefrizal, serta sejumlah perwakilan media.

Monev dipimpin secara daring oleh Ketua KI Kepri, Arison, S.Pt., MM, bersama tiga komisioner, yakni E. Afrizal, S.Sos, Saut Maruli Samosir, ST, dan Alfian Zainal, S.S.

Dalam arahannya, Arison menekankan pentingnya percepatan integrasi dan digitalisasi layanan informasi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurutnya, sistem yang terhubung antar pelaksana PPID dan OPD akan mempercepat proses permohonan informasi dari masyarakat.

“Komunikasi antar-OPD sangat penting. Kadang prosesnya belum terlihat, namun sebenarnya tetap berjalan. Integrasi layanan harus terus ditingkatkan,” tegas Arison.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara media dan pemerintah, terutama terkait profesionalitas serta penyampaian informasi publik.

Ditempat sama, Bupati Aneng menyampaikan bahwa Pemkab Anambas memiliki mekanisme koordinasi internal yang berjalan secara berkala, baik melalui kanal digital maupun rapat rutin.

“Setiap laporan dari masyarakat wajib direspons cepat oleh OPD. Keterlambatan bisa berpotensi menjadi temuan Ombudsman. Kami pernah mengalami hal serupa, namun dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Anambas secara khusus menggelar rapat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kualitas pelayanan publik.

“Letak wilayah memungkinkan kami untuk bertemu hampir setiap hari. Tidak hanya melalui telepon, tetapi sering bertemu langsung,” katanya.

Hingga kini, Pemkab Anambas belum pernah dinyatakan sebagai badan publik yang tidak informatif. Setiap permohonan informasi langsung diteruskan dari PPID Utama kepada PPID Pelaksana untuk diproses sesuai ketentuan.

‎Untuk memperkuat monitoring transparansi informasi, Pemkab Anambas mewajibkan seluruh PPID Pelaksana menyampaikan laporan rutin setiap tanggal 10 di awal bulan.

“Ini agar monitoring keterbukaan informasi berjalan baik dan akuntabel,” pungkas Aneng.(agus)

Editor: yn

Back to top button